Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

Perkades Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Realisasi APBDes 2023

Administrator

21 Januari 2024

398 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Perkades 1 tahun 2024

Download

 

KEPALA DESA KARANGGEDANG

 

 

PERATURAN DESA

NOMOR 1 TAHUN 2024

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KARANGGEDANG,

 

Menimbang

:

a.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

b.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023;

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950   tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah  beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor  43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558), sebagaiman telah diubah telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5864);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

7.   Peraturan Menteri dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2109);

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

 

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyususunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 5);

20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 7);

21. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8);

22. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11);

23. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor 12 Seri E Nomor 8);

 

 

24. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 5);

25. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyususunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah  Tahun 2017 Nomor 6);

26. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor 101 Seri E Nomor 91);

27. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 32);

28. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 68);

29. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 86), sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 170);

30. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 14);

31. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 103);

32. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah  Tahun 2023 Nomor 17 Seri E Nomor 7);

 

33. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2023 Nomor 31 Seri E Nomor 21);

34. Peraturan Desa Karanggedang  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2019 Nomor 3);

35. Peraturan Desa Karanggedang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2017 Nomor 3);

36. Peraturan Desa Karanggedang  Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Karanggedang (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2019 Nomor 4);

37. Peraturan Desa Karanggedang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2023 Nomor 7);

38. Peraturan Desa Karanggedang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2023 Nomor 3);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGGEDANG

Dan

KEPALA DESA KARANGGEDANG

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkankan

:

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGGEDANG TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut:

 

1.     Pendapatan Desa

Rp.

1.406.361.303,00

2.     Belanja Desa

 

 

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

407.532.810,00

b.  Bidang Pembangunan

Rp.

735.948.950,00

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

Rp.

26.841.000,00

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

73.360.500,00

e.  Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan  Mendesak Desa

Rp.

100.800.000,00

Jumlah Belanja

Rp.

1.344.483.260,00

Surplus/Defisit

Rp.

61.878.043,00

======

 

3.     Pembiayaan Desa

 

 

a.  Penerimaan Pembiayaan

Rp.

6.916.363,00

b.  Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

30.000.000,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )    

Rp.

(23.083.637,00)

Silpa Tahun berjalan

Rp.

38.794.406,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:

a.      Lampiran I    :   Laporan Keuangan;

b.      Lampiran II   :   Laporan Realisasi Kegiatan Periode 01 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2023

c.       Lampiran III  :   Daftar program sektoral, program daerah dan  program lainnya yang masuk ke Desa.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

Ditetapkan di Desa Karanggedang

Pada tanggal 8 Januari 2024

KEPALA DESA KARANGGEDANG

 

 

 

K A D I K U N

 

 

Diundangkan di  Desa Karanggedang

Pada tanggal : 10 Januari 2024

SEKRETARIS DESA KARANGGEDANG

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd,MAP

LEMBARAN DESA KARANGGEDANG TAHUN 2024 NOMOR 1

 

 

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGGEDANG

PEMBAHASAN RANCANGAN PERDES TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA)

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pada hari ini Sabtu tanggal Lima  bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Balai Desa Karanggedang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo mengadakan rapat dalam rangka membahas rancangan Pembahasan Rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023.

 

Adapun rapat yang dimaksud pada poin diatas, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam rangka membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023.

 

Dalam rapat tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok musyawarah dengan para peserta sebagai berikut:

 

  1. Menyepakati Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023, dengan rincian sebagai berikut:

BIDANG/SUB BIDANG

KEGIATAN/PAKET KEGIATAN

ANGGARAN APB DESA

REALISASI APB DESA

SELISIH +/(-)

1

2

3

4

5

1)  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional

365.271.271,00

362.932.098,00

2.339.173,00

 

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

29.119.680,00

29.119.680,00

0,00

 

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

220.824.240,00

220.824.240,00

0,00

 

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

1.349.688,00

1.349.688,00

0,00

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

18.674.100,00

18.674.100,00

0,00

 

Penyediaan Tunjangan BPD

18.600.000,00

16.850.000,00

1.750.000,00

 

Penyediaan Operasional BPD

1.309.563,00

1.309.563,00

0,00

 

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

39.000.000,00

39.000.000,00

0,00

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

29.044.000,00

29.044.000,00

0,00

 

Pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja non perangkat

6.600.000,00

6.600.000,00

0,00

 

Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa

750.000,00

160.827,00

589.173,00

Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa

6.374.360,00

3.555.200,00

2.819.160,00

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa

6.374.360,00

3.555.200,00

2.819.160,00

Pengelolaan Administrasi Kependudukan,

11.982.000,00

11.982.000,00

0,00

 

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

11.982.000,00

11.982.000,00

0,00

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan,

29.213.512,00

29.063.512,00

150.000,00

 

Penyelenggaraan Musyawaran Desa

2.900.000,00

2.900.000,00

0,00

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

3.330.000,00

3.330.000,00

0,00

 

Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm Lomdes

19.250.000,00

19.100.000,00

150.000,00

 

Penataan Formasi dan Pengisian Perangkat Desa

3.733.512,00

3.733.512,00

0,00

Jumlah Bidang (1)

412.841.143,00

407.532.810,00

            5.308.333

2)  Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Sub Bidang Pendidikan

23.400.000,00

23.400.000,00

0,00

 

Penyelenggaran PAUD/TK/TPA

23.400.000,00

23.400.000,00

0,00

Sub Bidang Kesehatan

249.675.500,00

249.175.500,00

500.000,00

 

Penyelenggaraan Posyandu

22.545.000,00

22.545.000,00

0,00

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

208.600.000,00

208.100.000,00

500.000,00

 

Penyelenggaraan Posbindu

18.530.500,00

18.530.500,00

0,00

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

383.187.000,00

350.439.750,00

32.747.250,00

 

Pemeliharaan Jalan Desa

45.844.000,00

33.175.000,00

12.669.000,00

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang

57.483.000,00

56.698.600,00

784.400,00

 

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Drainase dll)

29.457.000,00

25.475.550,00

3.981.450,00

 

Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani

165.403.000,00

150.090.600,00

15.312.400,00

 

Pembangunan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll)

85.000.000,00

85.000.000,00

0,00

Sub Bidang Kawasan Pemukiman

77.385.000,00

74.533.700,00

2.851.300,00

 

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban

77.385.000,00

74.533.700,00

2.851.300,00

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi

39.000.000,00

38.400.000,00

600.000,00

 

Pembuatan dan pengelolaan website desa

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

 

Pembangunan dan pengelolaan sarana prasarana jaringan internet

9.000.000,00

8.400.000,00

600.000,00

Jumlah Bidang (2)

772.647.500,00

735.948.950,00

36.698.550,00

3)  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Sub Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum ,dan Perlindungan Masyarakat

           5.500.000,00

            5.500.000,00

0,00

 

Dukungan Pengelolaan Linmas

           5.500.000,00

            5.500.000,00

0,00

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

           9.950.000,00

            9.950.000,00

0,00

 

Penyelenggaraan Festival/Lomba Olahraga

           9.950.000,00

            9.950.000,00

0,00

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

         11.391.000,00

          11.391.000,00

0,00

 

Pembinaan PKK

           6.391.000,00

            6.391.000,00

0,00

 

Operasional KPMD

           5.000.000,00

            5.000.000,00

0,00

Jumlah Bidang (3)

        26.841.000,00

         26.841.000,00

0,00

4)  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Sub Budang Peternakan dan Pertanian

         12.585.500,00

          12.585.500,00

0,00

 

Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani

         12.585.500,00

          12.585.500,00

0,00

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

         14.600.000,00

          14.600.000,00

0,00

 

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

           9.600.000,00

            9.600.000,00

0,00

 

Peningkatan Kapasitas BPD

5000000

5000000

0,00

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan

         24.675.000,00

          24.675.000,00

0,00

 

Pelatihan Penyuluhan Perlindungan anak

         24.675.000,00

          24.675.000,00

0,00

Sub Bidang Koperasi dan UMKM

         21.500.000,00

          21.500.000,00

0,00

 

Pengembangan Usaha Ekonomi Desa

         21.500.000,00

          21.500.000,00

0,00

Jumlah Bidang (4)

        73.360.500,00

         73.360.500,00

0,00

5)  Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak

Sub Bidang Keadaan Mendesak

       100.800.000,00

        100.800.000,00

0,00

 

BLT DD

       100.800.000,00

        100.800.000,00

0,00

Jumlah Bidang (5)

      100.800.000,00

       100.800.000,00

0,00

Jumlah Belanja

   1.386.490.143,00

    1.344.483.260,00

    42.006.883,00

Surplus /Devisit

        23.083.637,00

         61.878.043,00

   (38.794.406,00)

 

  1. Menyepakati Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023 setelah menyelesaikan koreksi atas APBDesa Tahun anggaran 2023 selaras dengan penyesuaian dan perubahan dengan catatan sebagai berikut:
  2. Banyaknya silpa dari Selisih Pengadaan Material,mohon ditinjau ulang apakah salah diperencanaan atau bagaimana
  3. Beberapa Kegiatan Mohon di tuliskan secara rinci pada CALK atas kekurangan salur Penerimaan.

 

 

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA KARANGGEDANG

 

1.     Ketua / Anggota

:

Eko Yuli S,S.Pd.M.MPd

(................................)

2.     Wakil Ketua/Anggota

:

Kabul Yahman

(................................)

3.     Sekretaris / Anggota

:

Nur Sa’adah

(................................)

4.     Anggota

:

Mustofa Kholil

(................................)

5.     Anggota

:

Baimin

(................................)

 

 

 

 

 

BERITA ACARA

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO

KABUPATEN PURWOREJO

 

TENTANG

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Pada hari ini Selasa  tanggal Delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat kami yang bertanda tangan dibawah ini :

 

1.     KADIKUN

:

Kepala Desa Karanggedang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Karanggedangselanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

 

2.     EKO YULI S,S.Pd,M.MPd

:

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

KABUL YAHMAN

 

Wakil Ketua BPD Desa Karanggedang

 

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karanggedang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

Menyatakan bahwa:

1.     PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang diajukan PIHAK KESATU

2.     PIHAK KESATU dapat segera menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

3.     PIHAK KESATU akan segera menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa apabila semua proses telah selesai.

4.     PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Bruno  untuk mendapatkan evaluasi selambat–lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditanda-tanganinya Berita Acara ini.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Mengetahui,

Kepala Desa,

 

 

 

KADIKUN

Ketua BPD,

 

 

 

EKO YULI S,S.Pd,M.MPd

 

 

 

Wakil Ketua BPD,

 

 

KABUL YAHMAN

       

 

NOTULEN

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TENTANG PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

Hari / tanggal    : Selasa ,  8 Januari 2024

Jam                    : 10.00 WIB s.d. selesai

Tempat               : Balaidesa Karanggedang

Kehadiran          : Laki-laki      =        14 orang

                            Perempuan =        1 orang

Susunan Acara  : 1. Pembuakaan

  1. Sambutan Ketua BPD
  2. Sambutan Kepala Desa Karanggedang
  3. Musyawarah Penyepakatan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
  4. Penutup.

Pimpinan Rapat   :         Eko Yuli S,S.Pd,M.MPd

 

Uraian Jalannya Rapat:

  1. Pembukaan

Dibuka Oleh Kepala Desa dengan Doa Bersama yang dipimpin oleh Kepala Desa

  1. Sambutan Ketua BPD
  • Perkenalan dan permohonan Kerjasamanya
  • Meyakini bahwa pelaksanaan APBDes sudah sesuai aturan/alur regulasi
  • Pada hari ini membahas Laporan Penggunaan APBDes Oleh Kepala Desa , maka harapanya disampaikan apa adanya dan pelaksanaan sebagaimana yang sudah dilaksanakan ditahun sebelumnya yang baik untuk dipertahankan.
  • Mohon untuk diberi Salinan Laporan Pengguanaan Dana agar bias memberi evaluasi untuk tahun mendatang
  1. Acara Inti
  2. Penjelasan Realisasi,Pelaksanaan,Pertanggungjawaban APBDes TA. 2022
  3. Penjelasan Realisasi,Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD)
  4. Penjelasan Realisasi,Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Dana Desa (DD)
  5. Penjelasan Tunda Salur dan rencana Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah (PD)
  6. Penjelasan Tunda Salur dan rencana Pelaksanaan Bagi Hasil Retribusi Daerah
  7. Penjelasan Realisasi,Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penerimaan Bankab
  8. Penjelasan Realisasi,Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penerimaan Bantuan Provinsi

Adapun secara rinci dipaparkan oleh sekdes atas nama Pemerintah Desa dan di jabarkan secara ringkas sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa Rp.      406.361.3030,00
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 407.532.810,00
  4. Bidang Pelaksanaan PembangunanDesa Rp. 735.948.950,00
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 26.841.000,00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 73.360.500,00
  7. Bidang Tak Terduga Rp.   100.800.000,00
  8. Jumlah Belanja Rp. 1.344.483.260,00
  9. Surplus/Defisit Rp. 61.878.043,00
  10. Pembiayaan Desa
  11. Penerimaan Pembiayaan Rp.           6.916.363,00
  12. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 30.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)                                   Rp.           (23.083.637,00)

  1. Silpa /Silpa Tahun Berjalan               38.794.406,00

 

  1. Kesimpulan dan Kesepakatan Rapat:

 

Setelah Mendengar penyampaian laporan Pertanggungjawaban APBDes 2023 oleh Sekretaris Desa yang diberi tugas oleh  Kepala Desa untuk melakukan Paparan , semua peserta setuju dan menerima laporan pertanggung jawaban tersebut dan untuk di tindaklanjuti kemudian oleh BPD dan Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban APBDes TA 2023 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

 

  1. Penutup

Ditutup dengan Do’a dipimpin oleh Ky. Burhanudin

 

 

 

Pimpinan Rapat,

 

 

 

 

EKO YULI SUPRIYANTO,S.Pd.,M.MPd

Karanggedang, 8 Januari 2024

Sekretaris Rapat,

 

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd.,M.A.P.

 

DAFTAR HADIR

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Rapat               : Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

Desa                 : Karanggedang

Hari/ Tanggal  : Selasa , 8 Januari 2024

 

NO

NAMA

L/P

ALAMAT

JABATAN/

UNSUR

TANDA TANGAN

1.             

Eko Yuli Supriyanto

L

Krajan

BPD

1.

2.             

Kadikun

L

Krajan

Kades

2.

3.             

Kabul Yahman

L

Munggang

BPD

3.

4.             

Nur Sa’adah

L

Krajan

BPD

4.

5.             

Mustofa Kholil

L

Krajan

BPD

5.

6.             

Baimin

L

Krajan

BPD

6.

7.             

Nanang Purwanto

L

Krajan

Sekdes

7.

8.             

Surahman

L

Munggang

Perades

8.

9.             

Burhanudin

L

Krajan

Perades

9.

10.          

Sutoyo

L

Krajan

Perades

10.

11.          

Jemaki

L

Krajan

Perades

11.

12.          

Munshorif

L

Krajan

Perades

12.

13.          

Tulus Sumarman

L

Munggang

Perades

13.

14.          

Bingan

L

Munggang

Perades

14.

15.          

Sakimin

L

Krajan

Perades

15.

 

 

 

Pimpinan Rapat,

 

 

 

 

EKO YULI SUPRIYANTO,S.Pd.,M.MPd

Karanggedang, 8 Januari 2024

Sekretaris Rapat,

 

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd.,M.A.P.

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa