Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah
| Hari ini | : | 40 |
| Kemarin | : | 175 |
| Total | : | 45.928 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.40 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
| Nama Desa | : | Karanggedang |
| Kode Desa | : | 3306132013 |
| Kecamatan | : | Bruno |
| Kode Kecamatan | : | 330613 |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Provinsi | : | Jawa Tengah |
| Kode Provinsi | : | 33 |
| Kode Pos | : | 54261 |
KADIKUN
SURAHMAN
MUNSHORIF
TULUS SUMARMAN
SUTOYO
BURHANUDIN
JEMAKI
MUSBIDIN
DWI HERMAWAN
NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

081227207175
Karanggedangpemdes@gmail.com
Layanan Pengaduan
Krajan RT 02 RW 02 Desa Karanggedang, Kec. Bruno, Kab. Purworejo, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Provinsi Jawa Tengah
Administrator | 28 Oktober 2022 | 1.102 Kali dibuka
Administrator
28 Oktober 2022
1.102 Kali dibuka
Link Perkades SOP Keuangan desa adalah sebagai berikut : https://drive.google.com/file/d/1rkUNCjMEF61FfrxpslO76I04rwlHjS-r/view?usp=share_link
PERATURAN KEPALA DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
TAHUN 2022
KEPALA DESA KARANGGEDANG KABUPATEN PURWOREJO
PERATURAN KEPALA DESA KARANGGEDANG NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
KEPALA DESA KARANGGEDANG,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 8); |
|
8. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 43); |
|
9. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 66); |
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
Tujuan dari Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengelolaan keuangan Desa Karanggedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dalam Berita Desa Karanggedang
Ditetapkan di Karanggedang
Pada Tanggal :
Kepala Desa Karanggedang
KADIKUN
Diundangkan di Karanggedang
pada tanggal 6 September 2022
SEKRETARIS DESA KARANGGEDANG,
NANANG PURWANTO,S.Pd,MAP
BERITA DESA KARANGGEDANG TAHUN 2022 NOMOR 8
Lampiran : Peraturan Kepala Desa Karanggedang Nomor : 7 Tahun 2022
Tanggal : 6 September 2022
Tentang : Standar Operasional Prosedur
Pengelolaan Keuangan Desa
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa. Informasi-informasi penting yang dibuka untuk diakses oleh masyarakat paling sedikit meliputi:
Merupakan prinsip dimana pengelolaan keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawaban secara legal. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa harus dibuktikan secara administratif berupa bukti-bukti/dokumen-dokumen penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa melalui:
Merupakan prinsip yang memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa pada proses perencanaan pembangunan yang menghasilkan dokumen-dokumen rujukan untuk penyusunan perencanaan anggaran yaitu berupa RKP Desa, pelaksanaan kegiatan, dimana masyarakat terlibat menjadi TPK, dan pemantauan.
Berdasarkan prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara tertib dan disiplin.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kades atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Sebagai PKPKD, kepala Desa memiliki wewenang:
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kades menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa PPKD. PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. PPKD menerima pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan Desa dari kepala Desa untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. PPKD terdiri dari:
Sekretaris Desa merupakan koordinator PPKD. Dalam kuasa melakukan pengelolaan keuangan Desa untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. Tugas Sekretaris Desa antara lain:
Selain tugas tersebut di atas, secara teknis Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
Kaur dan Kasi merupakan perangkat Desa yang secara teknis melaksanakan kegiatan anggaran yang disebut dengan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan anggaran, terdiri atas:
Dalam pengelolaan keuangan, Kaur dan Kasi selaku PKA mempunyai tugas:
Pembagian tugas Kaur dan Kasi PKA dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, PKA dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). TPK adalah tim yang membantu PKA dalam melaksanakan kegiatan/ pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh PKA.
TPK terdiri dari unsur:
TPK yang berasal dari perangkat Desa adalah pelaksana kewilayahan yang di sebagian besar Desa di Indonesia disebut kepala dusun (Kadus). Unsur pelaksana kewilayahan menjadi TPK untuk kegiatan yang dilaksanakan atau berada di wilayahnya.
LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, TPK yang berasal dari unsur LKD dan LAD menjadi TPK terhadap kegiatan yang berhubungan dengan core atau tujuan terbentuk atau dibentuknya kelembagaan tersebut di dalam Desa
TPK yang berasal dari unsur masyarakat adalah individu yang berasal dari penduduk Desa yang memiliki kemampuan administratif dan/atau teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.
Organisasi TPK terdiri atas:
TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang, namun berdasarkan pertimbangan kompleksitas kegiatan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Ketiga unsur yang ada dalam TPK dapat ditunjuk sebagai ketua, sekretaris, maupun anggota sesuai kemampuan dan keahlian. Pembentukan tim diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa pada saat kegiatan akan dilaksanakan.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
PKA dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
Tugas PKA dalam mengelola kegiatan/pengadaaan:
Tugas TPK dalam pelaksanaan kegiatan/pengadaan adalah: Melaksanakan Swakelola
Kaur Keuangan dalam PPKD merupakan pelaksana fungsi kebendaharaan. Kaur Keuangan mempunyai tugas:
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
Pendapatan Desa berasal dari 7 (tujuh) sumber yang dikelompokkan atas:
Jenis-jenis pendapatan asli Desa terdiri atas:
Adapun yang dimaksud dengan pungutan Desa adalah pungutan atas pelayanan pemerintah Desa dan/ atau
penggunaan fasilitas yang dimilki Desa yang dikenakan kepada masyarakat.
Kelompok pendapatan transfer terdiri atas jenis:
Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pendapatan dari bagian hasil pajak dan retribusi ini ditetapkan paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah yang diterima kabupaten/Kota.
ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dibagi kepada setiap Desa.
ADD sebagai sumber pendapatan Desa, diprioritaskan digunakan untuk:
Bantuan kepada Desa yang dialokasikan pada belanja APBD Provinsi dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya yang dimaksud adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
Bantuan kepada Desa yang dialokasikan pada belanja APBD kabupaten/kota. Ketentuan pemberian bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota sama dengan ketentuan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
Lain-lain pendapatan Desa terdiri atas jenis:
Koreksi kesalahan adalah penerimaan yang berasal dari pengembalian uang yang muncul akibat adanya koreksi atas kekeliruan atau kesalahan belanja yang dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.
Pendapatan lain Desa diluar 5 jenis pendapatan dari lain-lain pendapatan Desa, seperti:
Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang, sub bidang, dan kegiatan. Bidang dan sub bidang belanja Desa terdiri atas:
Terdiri atas sub bidang:
Berikut ini adalah klasifikasi belanja yang terdiri atas bidang, sub bidang, dan kegiatan:
Jenis Belanja, terdiri atas:
Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kades dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD yang dibayarkan setiap bulan.
Pembayaran jaminan sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan BPJS Kesehatan yang pembayarannya dialokasikan pada APB Desa dan APBD Kabupaten/Kota dengan besaran berdasarkan yang ditetapkan peraturan perundang-udangan mengenai BPJS Kesehatan.
Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.Belanja barang/jasa dimaksud digunakan antara lain untuk:
Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset, baik dari sisi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (nilai).Pengadaan barang yang menambah jumlah maupun nilai aset digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
lebih dari 12 bulan, barang dimaksud harus dicatatkan sebagai aset dan milik Desa.
Merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
Berikut ini adalah klasifikasi belanja yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga
Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
Penerimaan pembiayan terdiri atas:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
SiLPA paling sedikit meliputi:
Untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
Dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa yang paling sedikit memuat:
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana
cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desa.
Digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa guna meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal pada BUM Desa harus melalui proses analisis kelayakan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
Tahapan Perencanaan:
Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
Adapun alur penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat digambarkan sebagai berikut:
|
Media Informas i |
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati.
Diagram alur Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Diagram alur Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
Tahapan Pelaksanaan:
DPA dimaksud terdiri atas:
Alur penyusunan DPA dan RKA
Penatausahaan pengelolaan keuangan Desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran.
Pencatatan tersebut dilakukan di dalam buku kas umum yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yg berkaitan dengan kas.
Penatausahaan meliputi aktivitas menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Hal-hal yang berkaitan dengan Penatausahaan Keuangan Desa:
penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan berkewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Dalam melakukan penatausahaan, Kaur keuangan juga wajib membuat buku pembantu kas umum yang minimal terdiri atas:
Selain ketiga buku pembantu kas umum tersebut di atas, Kaur Keuangan dapat membuat buku pembantu kas umum lainnya yang berguna memudahkan proses penatasusahaan seperti misal buku pembantu Kas Tunai.
Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
Penerimaan anggaran dicatatkan dalam buku pembantu bank dan kemudian ke dalam buku kas umum.
Setiap penerimaan tunai sebelum disetorkan ke rekening kas Desa yang diterima kaur Keuangan dan pengambilan kas dari rekening kas Desa di Bank untuk kas tunai (pergeseran kas) di tangan kaur keuangan dicatatkan ke dalam buku pembantu Kas Tunai.
Ketentuan pengeluaran atas beban APB Desa meliputi:
Proses penatausahaan, dimulai dari proses pengajuan SPP oleh Kaur/Kasi PKA. Adapun format SPP yang digunakan adalah sebagai berikut:
|
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN ( SPP )
DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN ................
Bidang : ………………………………. Sub Bidang : ………………………………. Kegiatan : ………………………………. Waktu Pelaksanaan : ………………………………. |
||||||
|
No |
URAIAN |
PAGU ANGGARAN |
PENCAIRAN S.D. YG LALU |
PERMINTAA N SEKARANG |
JUMLAH SAMPAI SAAT INI |
SISA DANA |
|
(Rp.) |
(Rp.) |
(Rp.) |
(Rp.) |
(Rp.) |
||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
|
|
................., …………. 20…. Telah dilakukan verifikasi Sekretaris Desa, Kaur/ Kasi………………….
……………………………… (……………………………………
isetujui untuk dibayarka Telah dibayar lunas Kepala Desa, Kaur Keuangan,
……………………………… (…………………………………… |
||||||
|
LAPORAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN Bulan : …………………………………….Tahun : …………………
DESA : ……………………….. KECAMATAN : ……………………….. KABUPATEN : ……………………….. PROVINSI |
||||||||||||||||||
|
KODE REKENING |
URAIAN |
OUTPUT |
SUMBER DANA |
|||||||||||||||
|
Rencana Realisasi Sampai Saat ini |
Dana Desa (Rp) |
Alokasi Dana Desa (Rp) |
Lain- Lain (Rp) |
Bentu k Lain |
||||||||||||||
|
Volume |
Satuan |
Anggara n |
Volume |
Satuan |
Anggaran (Rp) |
Capaia n (%) |
||||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
|||||
|
a |
b |
c |
a |
b |
c |
d |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
……….,…………………… Kaur/Kasi ttd ( ) |
||||||||||||||||||
|
BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN DESA……………….. KECAMATAN………………….. TAHUN ANGGARAN…………………………………… |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
No. |
Tanggal |
Nomor Bukti |
Uraian |
Penerimaan dari Kas |
Pengeluaran (Rp) |
Pengembalian ke Kas Desa (Rp) |
Saldo Kas (Rp.) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(Rp) |
Bel Komentar FacebookStatistik Desa
Populasi 817416LAKI-LAKI401PEREMPUANAparatur Desa
Kepala DesaKADIKUN
SURAHMAN KASI PEMERINTAHAN
MUNSHORIF KAUR PERENCANAAN
TULUS SUMARMAN KAUR TU dan UMUM
SUTOYO KASI KESEJAHTERAAN
BURHANUDIN KASI PELAYANAN
JEMAKI KADUS 2
MUSBIDIN KADUS 1
DWI HERMAWAN KAUR KEUANGAN
NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P SEKRETARIS DESA
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa KaranggedangKecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Menu KategoriArsip Artikel
28 September 2025
06 September 2025
31 Agustus 2025
24 Agustus 2025
23 Agustus 2025 Agenda
Belum ada agenda terdata Rapat bulanan
RAPAT KOORDINASI TPK EVALUASI PELAKSANAAN DD TAHAP I 2023
MUSDUS Untuk RKPDes 2024 (RW 1)
MUSDUS Untuk RKPDes 2024 (RW 2)
MUSDUS Untuk RKPDes 2024 (Khusus Perempuan)
Pemasangan Umbul Umbul Pemerintah Desa
PENCAIRAN BLT DD TW II
Sinergi ProgramKomentarStatistik Pengunjung
Peta Jalan 3DTransparansi AnggaranAPBDes 2025 PelaksanaanPendapatan
Belanja
Pembiayaan
APBDes 2025 PendapatanHasil Usaha Desa
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Dana Desa
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Bunga Bank
APBDes 2025 PembelanjaanBidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Lokasi Kantor Desa
Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah Wilayah Desa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Form Komentar