Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

Perkades SOP Pengelolaan Keuangan Desa

Administrator

28 Oktober 2022

1.102 Kali dibuka

 

Link Perkades SOP Keuangan desa adalah sebagai berikut : https://drive.google.com/file/d/1rkUNCjMEF61FfrxpslO76I04rwlHjS-r/view?usp=share_link

PERATURAN KEPALA DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

TAHUN 2022

 

 

KEPALA DESA KARANGGEDANG KABUPATEN PURWOREJO

 

PERATURAN KEPALA DESA KARANGGEDANG NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

KEPALA DESA KARANGGEDANG,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan

Desa;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;

 

Mengingat

 

:

 

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6321);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016

Nomor 8);

8.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten

Purworejo Tahun 2016 Nomor 43);

9.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita

Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 66);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN

PURWOREJO

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Karanggedang Kecamatan
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan

 

  1. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah
  2. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana
  3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
  4. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
  5. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
  7. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas
  8. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas
  9. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan

 

  1. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan
  2. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator
  3. Kepala Urusan, yang selanjutnya disingkat Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas
  4. Kepala Seksi, yang selanjutnya disingkat Kasi, adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas
  5. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang
  6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB
  7. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBDesa dan/atau Perubahan Penjabaran APB
  8. Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik

 

dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

  1. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala
  2. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai belanja yang tertuang dalam

 

BAB II

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

Pasal 2

 

Tujuan dari Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengelolaan keuangan Desa Karanggedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3

 

Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

BAB III KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dalam Berita Desa Karanggedang

 

Ditetapkan di Karanggedang

Pada Tanggal :

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

 

               KADIKUN

 

 

 

 

 

Diundangkan di Karanggedang

pada tanggal    6 September  2022

SEKRETARIS DESA KARANGGEDANG,

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd,MAP

BERITA DESA KARANGGEDANG TAHUN 2022 NOMOR 8

 

Lampiran     : Peraturan Kepala Desa Karanggedang Nomor : 7 Tahun 2022

Tanggal       : 6 September  2022

Tentang        : Standar Operasional Prosedur

Pengelolaan Keuangan Desa

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

 

I.             KETENTUAN UMUM

  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa  uang  dan  barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

 

II.          ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  1. Transparan

Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa. Informasi-informasi penting yang dibuka untuk diakses oleh masyarakat paling sedikit meliputi:

  1. struktur APB Desa;;
  2. pelaksana kegiatan anggaran dan TPK;
  3. laporan realisasi APB Desa;
  4. laporan realisasi kegiatan;
  5. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
  6. sisa

2.    Akuntabel

Merupakan prinsip dimana pengelolaan keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawaban secara legal. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa harus dibuktikan secara administratif berupa bukti-bukti/dokumen-dokumen penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa melalui:

 

  1. forum musyawarah/pertemuan, yang diadakan sebagai forum pembahasan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan Desa, sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
  2. penyampaian laporan pertanggungjawaban secara tertulis, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang

 

3.    Partisipatif

Merupakan prinsip yang memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa pada proses perencanaan pembangunan yang menghasilkan dokumen-dokumen rujukan untuk penyusunan perencanaan anggaran yaitu berupa RKP Desa, pelaksanaan kegiatan, dimana masyarakat terlibat menjadi TPK, dan pemantauan.

Berdasarkan prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara tertib dan disiplin.

 

III.      KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kades atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Sebagai PKPKD, kepala Desa memiliki wewenang:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui

 

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kades menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa  PPKD. PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

IV.       PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. PPKD menerima pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan Desa dari kepala Desa untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. PPKD terdiri dari:

1.    Sekretaris Desa

Sekretaris Desa merupakan koordinator PPKD. Dalam kuasa melakukan pengelolaan keuangan Desa untuk melakukan  tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. Tugas Sekretaris Desa antara lain:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB

Selain tugas tersebut di atas, secara teknis Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:

  1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  3. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB

 

2.    Kaur dan Kasi

Kaur dan Kasi merupakan perangkat Desa yang secara teknis melaksanakan kegiatan anggaran yang disebut dengan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan anggaran, terdiri atas:

  1. Kaur TU dan Umum;
  2. Kaur Perencanaan;
  3. Kasi Pemerintahan;
  4. Kasi Kesejahteraan; dan
  5. Kasi

Dalam    pengelolaan   keuangan,     Kaur    dan    Kasi    selaku    PKA mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB

Pembagian tugas Kaur dan Kasi PKA dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, PKA dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). TPK adalah tim yang membantu PKA dalam melaksanakan kegiatan/ pengadaan barang/jasa  yang  karena  sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh PKA.

TPK terdiri dari unsur:

  1. Perangkat Desa (Pelaksana Kewilayahan)

TPK yang berasal dari perangkat Desa adalah pelaksana kewilayahan yang di sebagian besar Desa di Indonesia disebut kepala dusun (Kadus). Unsur pelaksana kewilayahan menjadi TPK untuk kegiatan yang dilaksanakan atau berada di wilayahnya.

  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

 

LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, TPK yang berasal dari unsur LKD dan LAD menjadi TPK terhadap kegiatan yang berhubungan dengan core atau tujuan terbentuk atau dibentuknya kelembagaan tersebut di dalam Desa

  1. Masyarakat

TPK yang berasal dari unsur masyarakat adalah individu yang berasal dari penduduk Desa yang memiliki kemampuan administratif dan/atau teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.

Organisasi TPK terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3.  

TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang, namun berdasarkan pertimbangan kompleksitas kegiatan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

Ketiga unsur yang ada dalam TPK dapat ditunjuk sebagai ketua, sekretaris, maupun anggota sesuai kemampuan dan keahlian. Pembentukan tim diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa pada saat kegiatan akan dilaksanakan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.

Kedudukan serta tugas PKA dan TPK

  1. Kaur dan Kasi PKA
    • sebagai PKA sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, termasuk di dalamnya pengadaan barang/jasa, untuk kegiatan yang tidak memerlukan
    • sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK; dan

 

  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang

PKA dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

Tugas PKA dalam mengelola kegiatan/pengadaaan:

  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batasnilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. Menerima hasil Pengadaan;
  7. Melaporkan pengelolaan   Pengadaan    sesuai    bidangtugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. Menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara
  9. TPK

Tugas TPK dalam pelaksanaan kegiatan/pengadaan adalah: Melaksanakan Swakelola

  1. menyusun dokumen Lelang;
  2. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  3. memilih dan menetapkan Penyedia;
  4. memeriksa dan      melaporkan      hasil      Pengadaan      kepada Kaur/Kasi; dan
  5. mengumumkan hasil kegiatan dari

 

3.    Kaur Keuangan

Kaur      Keuangan      dalam      PPKD      merupakan      pelaksana      fungsi kebendaharaan. Kaur Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar,               menatausahakan                dan

 

mempertanggungjawabkan     penerimaan     pendapatan     Desa     dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

 

V.          ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

1.      Pendapatan

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

Pendapatan Desa berasal dari 7 (tujuh) sumber yang dikelompokkan atas:

a.     Pendapatan Asli Desa

Jenis-jenis pendapatan asli Desa terdiri atas:

  • Hasil usaha, antara lain:
    • Bagi Hasil BUM Desa
  • Hasil aset, antara lain:
    • Tanah kas desa
  • swadaya, partisipasi dan gotong royong, antara lain:
    • penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat
  • Lain-lain pendapatan asli Desa, antara lain:
    • Hasil Pungutan Desa

Adapun yang dimaksud dengan pungutan Desa adalah pungutan atas pelayanan pemerintah Desa dan/ atau

 

 

 

 

b.     Transfer

 

penggunaan fasilitas yang dimilki Desa yang dikenakan kepada masyarakat.

 

Kelompok pendapatan transfer terdiri atas jenis:

  • Dana Desa

Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan                                        kemasyarakatan,                                             dan pemberdayaan masyarakat.

  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota

Pendapatan dari bagian hasil pajak dan retribusi ini ditetapkan paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah yang diterima kabupaten/Kota.

  • Alokasi Dana Desa (ADD)

ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dibagi kepada setiap Desa.

ADD sebagai sumber pendapatan Desa, diprioritaskan digunakan untuk:

  • kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
  • belanja
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Bantuan kepada Desa yang dialokasikan pada belanja APBD Provinsi dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya yang dimaksud adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.

  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

 

Bantuan kepada Desa yang dialokasikan pada belanja APBD kabupaten/kota. Ketentuan pemberian bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota sama dengan ketentuan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi

c.      Lain-lain Pendapatan Desa

Lain-lain pendapatan Desa terdiri atas jenis:

  • penerimaan dari hasil kerja sama Desa
  • penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
  • penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; dan
  • koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran

Koreksi kesalahan adalah penerimaan yang berasal dari pengembalian uang yang muncul akibat adanya koreksi atas kekeliruan atau kesalahan belanja yang dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.

  • Bunga bank; dan
  • Pendapatan lain Desa yang sah

Pendapatan lain Desa diluar 5 jenis pendapatan dari lain-lain pendapatan Desa, seperti:

  • bantuan dari Pemerintah Pusat yang diterima langsung dalam rekening Kas Desa sabagai bagian dari pelaksanaan program/kegiatan kementerian/ lembaga (K/L)
  • hadiah yang masuk ke Rekening Kas

 

2.      Belanja

Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

  1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

 

  • penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
  • pelaksanaan pembangunan Desa;
  • pembinaan kemasyarakatan Desa;
  • pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak
  1. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
    • penghasilan tetap     dan     tunjangan      Kades,     Sekdes,     dan perangkat Desa lainnya; dan
    • tunjangan dan operasional BPD.

 

a.        Klasifikasi Belanja

Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang, sub bidang, dan kegiatan. Bidang dan sub bidang belanja Desa terdiri atas:

  • Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Terdiri atas sub bidang:
    • penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
    • sarana dan prasarana pemerintahan Desa
    • administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
    • tata praja    pemerintahan,    perencanaan,     keuangan,     dan pelaporan; dan
    • pertanahan
  • Bidang pelaksanaan pembangunan Desa Terdiri atas sub bidang:
    • pendidikan;
    • kesehatan;
    • pekerjaan umum dan penataan ruang;
    • kawasan permukiman;
    • kehutanan dan lingkungan hidup;
    • perhubungan, komunikasi dan informatika;
    • energi dan sumber daya mineral; dan

 

  •  
  • Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Terdiri atas bidang:
    • ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
    • kebudayaan dan kegamaan;
    • kepemudaan dan olah raga; dan
    • kelembagaan masyarakat
  • Bidang pemberdayaan masyarakat Desa Terdiri atas sub bidang:
    • kelautan dan perikanan;
    • pertanian dan peternakan;
    • peningkatan kapasitas aparatur Desa;
    • pemberdayaan perempuan,       perlindungan      anak       dan keluarga;
    • koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
    • dukungan penanaman modal; dan
    • perdagangan dan perindustrian.
  • Bidang penanggulangan     bencana,     keadaan     darurat     dan mendesak Desa

Terdiri atas sub bidang:

  • penanggulangan bencana;
  • keadaan darurat; dan
  • keadaan mendesak.


Berikut ini adalah klasifikasi belanja yang terdiri atas bidang, sub bidang, dan kegiatan:

 

b.     Jenis belanja

Jenis Belanja, terdiri atas:

  • Belanja Pegawai

Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kades dan perangkat Desa, serta tunjangan  BPD yang dibayarkan setiap bulan.

Pembayaran jaminan sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan BPJS Kesehatan yang pembayarannya dialokasikan pada APB Desa dan APBD Kabupaten/Kota dengan besaran berdasarkan yang ditetapkan peraturan perundang-udangan mengenai BPJS Kesehatan.

  • Belanja Barang/Jasa

Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.Belanja barang/jasa dimaksud digunakan antara lain untuk:

  • Operasional pemerintah Desa;
  • Pemeliharaan sarana prasarana Desa
  • Kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis
  • Operasional BPD
  • Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
  • Pemberian barang pada masyarakat/kelompok
  • Belanja Modal

Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset, baik dari sisi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (nilai).Pengadaan barang yang menambah jumlah maupun nilai aset digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kegiatan pembangunan fisik harus dilaksanakan pada aset Desa (bangunan dan/ atau tanah); dan
  • kegiatan yang berhubungan dengan pembelian suatu benda bergerak maupun tidak bergerak yang nilai manfaatnya

 

lebih dari 12 bulan, barang dimaksud harus dicatatkan sebagai aset dan milik Desa.

  • Belanja Tak Terduga

Merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
  • tidak diharapkan terjadi berulang; dan
  • berada di luar kendali pemerintah

 

Berikut ini adalah klasifikasi belanja yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga

 

 

3.      Pembiayaan

Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

 

Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:

a.     Penerimaan pembiayaan

Penerimaan pembiayan terdiri atas:

  • SiLPA tahun sebelumnya

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

SiLPA paling sedikit meliputi:

  • Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja;
  • Penghematan belanja, dan
  • Sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
  • Pencairan dana cadangan

Untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.

  • Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan, dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang

b.     Pengeluaran pembiayaan

  • Pembentukan dana cadangan

Dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa yang paling sedikit memuat:

  • penetapan tujuan pembentukan dana cadangan
  • program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  • besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  • sumber dana cadangan; dan
  • tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana

 

cadangan tidak melebihi tahun akhir  masa  jabatan  kepala Desa.

  • Penyertaan modal

Digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa guna meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal pada BUM Desa harus melalui proses analisis kelayakan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

VI.       TAHAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  1. Perencanaan

Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.

Tahapan Perencanaan:

  1. Atas perintah Kepala Desa Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap Rancangan APB  Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
  2. Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa
  3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan
  4. Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa  dan  BPD,  Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa
  5. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk

 

Penyampaian    Rancangan     Peraturan     Desa    tentang    APB    Desa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

  • surat pengantar;
  • rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
  • peraturan Desa mengenai RKP Desa;
  • peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  • peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia
  • peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
  • berita acara hasil musyawarah BPD
    1. Penyampaian hasil Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Bupati/ Wali Kota dan  disampaikan  kepada  Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes.
    2. Kepala Desa menetapkan rancangan Perdes menjadi Peraturan
    3. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran
    4. Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB
    5. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
    6. Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media Informasi dimaksud paling sedikit memuat:
  • APB Desa;
  • pelaksana kegiatan    anggaran    dan    tim    yang    melaksanakan kegiatan; dan
  • alamat pengaduan

 

Adapun alur penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

Diagram Alur Penyusunan APB Desa

Media

Informas i

 

Perubahan APB Desa

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:

  • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  • sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan  antar  jenis  belanja; dan
  • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran

 

Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali  dalam  1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

 

Perubahan Peraturan Kepala Desa

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.

Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:

  • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  • keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan  pergeseran antar objek belanja;
  • kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran

 

Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

 

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati.

 

Diagram alur Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dapat dilihat pada gambar berikut ini :

 

Diagram alur Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

Tahapan Pelaksanaan:

  1. Kades menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan  Peraturan  Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa

DPA dimaksud terdiri atas:

  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;
  • Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan
  • Rencana Anggaran
  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kades melalui Sekdes paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan dari kepala
  2. Sekdes melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan
  3. Kades menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris
  4. Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui
  5. Rancangan RAK Desa sebagaimana disampaikan kepada Kades melalui
  6. Sekdes melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur
  7. Kades menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi

 

  1. Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui
  2. Kaur dan Kasi menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan laporan

 

Alur penyusunan DPA dan RKA

 

 

3. Penatausahaan

Penatausahaan pengelolaan keuangan Desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran.

Pencatatan tersebut dilakukan di dalam buku kas umum yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yg berkaitan dengan kas.

Penatausahaan meliputi aktivitas menerima menyimpan, menyetorkan/membayar,                         menatausahakan                          dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Hal-hal yang berkaitan dengan Penatausahaan Keuangan Desa:

  1. Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun
  2. Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui          laporan          pertanggungjawaban

 

penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  1. Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban  pelaksanaan  kegiatan dan anggaran

 

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan berkewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Dalam melakukan penatausahaan, Kaur keuangan juga wajib membuat buku pembantu kas umum yang minimal terdiri atas:

  1. Buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa (penarikan, penyetoran, transfer, dan lain-lain).
  2. Buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak (khususnya, dalam kaitannya bendahara desa sebagai wajib pungut).
  3. Buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang

Selain ketiga buku pembantu kas umum tersebut di atas, Kaur Keuangan dapat membuat buku pembantu kas umum lainnya yang berguna memudahkan proses penatasusahaan seperti misal buku pembantu Kas Tunai.

 

a.     Penatausahaan Penerimaan Anggaran

Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:

  • disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
  • disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
  • disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak

Penerimaan anggaran dicatatkan dalam buku pembantu bank dan kemudian ke dalam buku kas umum.

 

Setiap penerimaan tunai sebelum disetorkan ke rekening kas Desa yang diterima kaur Keuangan dan pengambilan  kas  dari  rekening kas Desa di Bank untuk kas tunai (pergeseran kas) di tangan kaur keuangan dicatatkan ke dalam buku pembantu Kas Tunai.

 

b.     Penatausahaan Pengeluaran Anggaran

Ketentuan pengeluaran atas beban APB Desa meliputi:

  • Pengeluaran atas beban APB Desa berdasarkan  RAK  desa yang disetujui Kepala
  • Pengeluaran atas beban APB Desa melalui kegiatan swakelola dilakukan oleh kaur keuangan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran (PKA) atas dasar DPA dan SPP yang disetujui Kepala
  • Pengeluaran atas beban APB Desa melalui kegiatan yang dilakukan penyedia barang/jasa dilakukan oleh kaur keuangan langsung kepada penyedia barang/ jasa atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kaur/Kasi

 

Proses penatausahaan, dimulai dari proses pengajuan SPP oleh Kaur/Kasi PKA. Adapun format SPP yang digunakan adalah sebagai berikut:

 

SURAT  PERMINTAAN  PEMBAYARAN    (  SPP  )

 

DESA …………………… KECAMATAN …………………………….

TAHUN ANGGARAN ................

 

 

 

Bidang                                                 :    ……………………………….

Sub Bidang                                    :    ……………………………….

Kegiatan                                           :    ……………………………….

Waktu Pelaksanaan                :    ……………………………….

No

URAIAN

PAGU ANGGARAN

PENCAIRAN

S.D. YG LALU

PERMINTAA N

SEKARANG

JUMLAH SAMPAI SAAT

INI

SISA DANA

(Rp.)

(Rp.)

(Rp.)

(Rp.)

(Rp.)

1

2

3

4

5

6

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

 

 

................., …………. 20….

Telah dilakukan verifikasi

Sekretaris    Desa,                                                                                                                      Kaur/ Kasi………………….

 

 

………………………………                                                                                                              (……………………………………

 

 

isetujui untuk dibayarka                                                                                                             Telah dibayar lunas Kepala  Desa,                                                                                                                             Kaur Keuangan,

 

 

………………………………                                                                                                              (……………………………………

 

LAPORAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN

Bulan : …………………………………….Tahun : …………………

 

 

DESA                                   :  ………………………..

KECAMATAN                       :   ………………………..

KABUPATEN                        :   ………………………..

PROVINSI

 

KODE REKENING

 

 

URAIAN

OUTPUT

SUMBER DANA

Rencana                                      Realisasi Sampai Saat ini

Dana Desa (Rp)

Alokasi Dana Desa (Rp)

Lain- Lain (Rp)

Bentu k Lain

Volume

Satuan

Anggara n

Volume

Satuan

Anggaran (Rp)

Capaia n (%)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

a

b

c

a

b

c

d

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

……….,…………………… Kaur/Kasi

ttd                    (      )

 

 

 

 

BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN

DESA………………..   KECAMATAN…………………..

TAHUN  ANGGARAN……………………………………

No.

Tanggal

Nomor Bukti

Uraian

Penerimaan

dari Kas

Pengeluaran (Rp)

Pengembalian ke Kas Desa (Rp)

Saldo Kas (Rp.)

(Rp)

Bel

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa