Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

SURAT EDARAN KADES TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKSI

Administrator

14 September 2023

191 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Surat Edaran Tentang pengendalian Gatifikasi

Download

Yth      :

  1. Ketua RT se Desa Karanggedang
  2. Ketua RW se Desa Karanggedang
  3. Kepala Dusun se Desa Karanggedang

 

SURAT EDARAN

NOMOR  5  TAHUN 2022

TENTANG

PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI,SUAP, DAN BENTURAN KEPENTINGAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

            Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Karanggedang nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

            Dalam rangka pencegahan Koroupsi, Gratifikasi, Suap dan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Desa karanggedang, kami menghimbau kepada semua Jajaran Pemangku kewilayahan di Desa Karanggedang untuk :

  1. Mensosialisasikan terhadap berlakunya peraturan Desa Karanggedang nomor 4 tahun 2022 tentang pengendalian Gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah Desa karanggedang kepada semua Masyarakat desa Karanggedang.
  2. Mendukung tegaknya aturan Bahwa Pemangku Kewenangan wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,antara lain sebagai berikut :
  3. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
  4. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah;
  5. terkait dengan tugas dalam proses pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
  6. terkait dengan pelaksanaan  perjalanan  dinas  di  luar  penerimaan  yang sah/resmi dari Pemerintah Desa;
  7. dalam proses penerimaan pamong atau pegawai;
  8. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  9. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
  10. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  11. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  12. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pemangku Kewenangan dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
  13. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
  14. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pemangku
  15. Setiap Aparat Pemerintahan Desa Karanggedang dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
  16. Aparat Pemerintah Desa yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi tertentu, wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada melalui Adapun kondisi tertentu sebagaimana dimaksud antara lain :
    1. gratifikasi tidak diterima secara langsung;
    2. pemberi gratifikasi tidak diketahui;
    3. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
    4. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau
    5. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu: penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pemangku
  17. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemangku Kewenangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala desa ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa