Yth :
- Ketua RT se Desa Karanggedang
- Ketua RW se Desa Karanggedang
- Kepala Dusun se Desa Karanggedang
SURAT EDARAN
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI,SUAP, DAN BENTURAN KEPENTINGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG
Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Karanggedang nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
Dalam rangka pencegahan Koroupsi, Gratifikasi, Suap dan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Desa karanggedang, kami menghimbau kepada semua Jajaran Pemangku kewilayahan di Desa Karanggedang untuk :
- Mensosialisasikan terhadap berlakunya peraturan Desa Karanggedang nomor 4 tahun 2022 tentang pengendalian Gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah Desa karanggedang kepada semua Masyarakat desa Karanggedang.
- Mendukung tegaknya aturan Bahwa Pemangku Kewenangan wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,antara lain sebagai berikut :
- Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
- Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah;
- terkait dengan tugas dalam proses pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Desa;
- dalam proses penerimaan pamong atau pegawai;
- dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
- sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
- merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
- merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pemangku Kewenangan dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
- dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
- dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pemangku
- Setiap Aparat Pemerintahan Desa Karanggedang dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
- Aparat Pemerintah Desa yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi tertentu, wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada melalui Adapun kondisi tertentu sebagaimana dimaksud antara lain :
- gratifikasi tidak diterima secara langsung;
- pemberi gratifikasi tidak diketahui;
- penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
- gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau
- adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu: penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pemangku
- Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemangku Kewenangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala desa ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Form Komentar