Karanggedang--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah mengadakan Bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi di Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Rabu (10/05/2023) kemarin.
Kegiatan bimtek diadakan di Desa Karanggedang, karena menjadi salah satu nominasi Desa Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Purworejo ,Said Romadhon; perwakilan KPK RI, Rhino Haruno; perwakilan Inspektorat Provinsi Jateng, Sumarijono, Inspektur Kabupaten Purworejo, Achmad Kurniawan; Sekdin DP3APMD, Bagas Adi Karyanto, serta perwakilan desa.
Sekda Kabupaten Purworejo ,Said Romadhon mengapresiasi diadakannya bimbingan teknis indikator Desa antikorupsi, sebagai salah satu upaya nyata dalam mencegah dan memberantas korupsi di semua lini.
Selaras amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurutnya Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
''Besarnya dana desa dinilai rawan memunculkan tindakan koruptif, karena UU Desa belum sepenuhnya dipahami, luas dan karakteristik desa berbeda-beda, masih rendahnya kompetensi SDM aparat desa, rendahnya akuntabilitas serta rawan ditunggangi kepentingan politis, ungkapnya
Sementara itu perwakilan KPK RI, Rino Haruno mengatakan, dengan diadakannya bimtek ini bertujuan untuk mensosialisasikan Indonesia bebas korupsi.
''Tercatat ada 975 kepala desa terkena kasus yang akhirnya menjadi tersangka korupsi,tandasnya.
Form Komentar