KATA PENGANTAR
Tata kelola kelembagaan yang baik diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan memberi nilai tambah lembaga melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip kewajaran dan kesetaraan bagi pemangku kepentingan perlu dibangun Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan bagian dari pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Tata Kelola Kelembagaan yang Baik. Menyadari pentingnya Benturan Kepentingan di dalam pengelolaan kelembagaan, Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo memandang perlu untuk membuat Pedoman Benturan Kepentingan.
Pedoman ini bersifat dinamis dan selalu berkembang sejalan dengan tuntutan stakeholders. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangatlah kami harapkan. Dengan ditetapkannya Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan kiranya dapat diterapkan sebagaimana mestinya sehingga terwujud Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo yang bersih dan berintegritas.
Karanggedang, 28 Desember 2022
Kepala Desa,
ttd
KADIKUN
Form Komentar