Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

Administrator

01 November 2022

214 Kali dibuka

Link Perkades tentang pakta integritas dapat diunduh di sini : https://drive.google.com/open?id=1CEOxAsbQWyDt09ScxH7YE37U5Uuzsub-

 

Lampiran I Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022

 
   

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PAKTA INTEGRITAS

 

Saya, Kadikun ,Kepala Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:

                                                                  

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

Karanggedang , 29 Agustus 2022

Yang membuat Pernyataan

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

 

 

 

Lampiran 2 Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022

 
   

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PAKTA INTEGRITAS

 

Saya  Nanang Purwanto,S.Pd,M.A.P ,Sekretaris Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:

                                                                  

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

Menyaksikan

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

Karanggedang , 29 Agustus 2022

Yang membuat Pernyataan

Sekretasris Desa

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd,M.A.P

 

 

 

Lampiran 3 Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022

 
   

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PAKTA INTEGRITAS

 

Saya  Segenap Perangkat Desa, Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:

                                                                  

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

Menyaksikan

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

Karanggedang , 29 Agustus 2022

Yang membuat Pernyataan

 

 

 

SURAHMAN           JEMAKI           BURHANUDIN     MUNSHORIF

 

 

 

TULUS SUMARMAN                        SUTOYO            BINGAN           SAKIMIN

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KASI PEMERINTAHAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KASI KESEJAHTERAAN

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

SUTOYO

SUTOYO

KADUS 2

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 896.831.800,00Rp 485.220.733,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 873.578.282,00Rp 310.205.966,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -23.253.518,00Rp 15.704.482,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 0,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 34.600.000,00Rp 5.750.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 263.977.000,00Rp 263.977.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.273.400,00Rp 4.532.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.481.400,00Rp 184.801.684,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 500.000,00Rp 159.949,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 402.356.182,00Rp 204.668.966,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 403.399.000,00Rp 76.677.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 53.023.100,00Rp 23.459.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 14.800.000,00Rp 5.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa