Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

PENINGKATAN PELAYANAN DI KANTOR DESA KARANGGEDANG

Administrator

24 Oktober 2022

168 Kali dibuka

Dalam rangka uoaya peningkatan Pelayanan kepada masyarakat desa Karanggedang Pemerintah Desa Karanggedang Membuat Ruang Baru yang harapanya dapat mempermudah dan dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat/warga yang hendak mengurus Layanan dari Pemerintah Desa.

Bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang profesional melalui peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang responsif, akuntabel dan transparan, perlu menetapkan Peraturan Kepala desa Karanggedang tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Karanggedang.

SPM Desa dimaksudkan untuk:

  1. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
  3. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
  4. efektifitas pelayanan kepada

SPM Desa bertujuan untuk:

  1. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
  3. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah

Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:

  1. Kepala desa;
  2. Sekretaris desa;
  3. Kepala Seksi Pelayanan/Kamituwa ; dan
  4. Perangkat Desa

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM,adapun peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

  1. memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan
  2. memberikan masukan   dalam    proses   penyelenggaraan  SPM

Pembiayaan Penyelenggaraan SPM

Biaya penyelenggaraan  SPM Desa dibebankan  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Biaya penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sehingga Pelayanan pada Kantor Desa Karanggedang GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KASI PEMERINTAHAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KASI KESEJAHTERAAN

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

SUTOYO

SUTOYO

KADUS 2

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 896.831.800,00Rp 485.220.733,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 873.578.282,00Rp 310.205.966,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -23.253.518,00Rp 15.704.482,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 0,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 34.600.000,00Rp 5.750.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 263.977.000,00Rp 263.977.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.273.400,00Rp 4.532.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.481.400,00Rp 184.801.684,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 500.000,00Rp 159.949,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 402.356.182,00Rp 204.668.966,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 403.399.000,00Rp 76.677.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 53.023.100,00Rp 23.459.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 14.800.000,00Rp 5.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa