Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

PANDUAN LAYANAN KEPENDUDUKAN

Administrator

10 Oktober 2022

404 Kali dibuka

 

 

STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

 

Pasal 4

 

  • Kepala desa menetapkan SPM

 

  • SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala desa.

 

 

Pasal 5 SPM Desa antara lain meliputi:

  • penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;

 

  • penyediaan data dan informasi kependudukan;

 

  • penyediaan data dan informasi pertanahan;

 

  • pemberian surat keterangan; dan

 

  • pelayanan pengaduan

 

 

 

Pasal 6

 

  • Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a antara lain meliputi:
    1. persyaratan teknis;

 

  1. mekanisme;

 

  1. penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;

 

  1. biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan

 

  1. tata cara penyampaian

 

  • Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

  • Tata cara penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

 

 

Pasal 7

 

  • Penyediaan data   dan   informasi   kependudukan dan   pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain meliputi:
    1. data dan   informasi  administrasi  kependudukan dalam Buku Administrasi Kependudukan dan
    2. data dan informasi pertanahan pada administrasi umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di
  • Penyediaan data dan   informasi  dalam  administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus akurat setiap saat

 

dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan.

  • Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus tertib dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala desa tentang Sketsa Kepemilikan

 

 

Pasal 8

 

  • Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam kedudukannya sebagai instansi penyelenggara
  • Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  oleh penyelenggara pelayanan dijadikan sumber data dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada

 

 

Pasal 9

 

  • Pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dari Pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  • Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah dilengkapi surat pengantar dari RT atau
  • Dalam hal persyaratan untuk proses  suatu  pelayanan  sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)  belum  lengkap,  Pemerintah  Desa berkewajiban untuk memberikan  informasi  tentang  kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam proses suatu

 

  • Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam 1 (satu)

 

 

Pasal 10

 

Dalam pemberian surat keterangan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Desa menggunakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

 

  • Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan sarana umpan balik bagi Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas
  • Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari
  • Untuk melaksanakan pelayanan fasilitasi pengaduan masyarakat Pemerintah Desa menyediakan sarana dan

 

 

BAB IV

 

PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA

 

Pasal 12 Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:

  1. Kepala desa;

 

  1. Sekretaris desa;

 

  1. Kepala Seksi Pelayanan/Kamituwa ; dan

 

  1. Perangkat Desa

 

Pasal 13

 

  • Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a adalah penanggung jawab penyelenggaraan SPM
  • Kepala desa sebagai           penanggung                      jawab penyelenggaraan             SPM       Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan SPM Desa;
    2. menyiapkan rencana anggaran dan biaya; dan

 

  1. mempertanggungjawabkan kinerja dalam penyelenggaraan SPM Desa kepada Bupati/Wali kota melalui

 

 

Pasal 14

 

  • Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi penatausahaan administrasi penyelenggaraan SPM
  • Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab  kesekretariatan penyelenggaraan SPM
  • Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala desa.

 

 

Pasal 15

 

  • Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis
  • Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala desa.

 

 

Pasal 16

 

  • Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d bertugas untuk membantu pelaksanaan pelayanan

 

  • Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala desa melalui Sekretaris desa.

 

 

Pasal 17

 

Pejabat Penyelenggara SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melakukan pengelolaan pelayanan secara transparan dan akuntabel.

 

 

BAB V

 

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Pasal 18

 

  • Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM

 

  • Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

 

  1. memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan
  2. memberikan masukan   dalam    proses   penyelenggaraan  SPM

 

 

BAB VI PENDANAAN

Pasal 19

 

  • Biaya penyelenggaraan          SPM            Desa             dibebankan  pada            Anggaran Pendapatan dan Belanja
  • Biaya penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    • merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

 

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

 

SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada jam kantor dan di luar jam kantor.

 

 

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 21

 

  • Peraturan Kepala desa ini mulai berlaku pada tanggal

 

  • Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa

 

 

LAMPIALUR LAYANAN KEPENDUDUKAN

 

STANDAR PELAYANAN MELIPUTI:

  1. JENIS PELAYANAN;
  2. PERSYARATAN PELAYANAN;
  3. PROSES/PROSEDUR PELAYANAN;
  4. PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAYANAN;
  5. PETUGAS PELAYANAN;
  6. WAKTU PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN; DAN
  7. BIAYA

 

 

  1. JENIS PELAYANAN :

 

  1. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;

 

  1. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;

 

  1. pemberian surat keterangan;

 

  1. pengaduan

 

 

 

 

  1. PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI/ SURAT KETERANGAN/ REKOMENDASI

 

 

 

 

NO

 

JENIS PELAYANAN

 

TEMPAT PENGURUSAN

 

PERSYARATAN

ESTIMASI WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN

 

BIAYA

 

KETERANGAN

 

PEMBUATAN KTP

KANTOR KECAMATAN

1.    Salinan Kartu Keluarga

2.    Salinan Akta Kelahiran

NA

GRATIS

 

 

PERUBAHAN DATA KTP

KANTOR KECAMATAN

1.    KTP Asli

2.    Data pendukung lain; Akta Kelahiran dan/atau Surat Nikah dan/atau Ijazah

NA

GRATIS

Untuk perubahan status dalam keluarga diwajibkan bagi pemohon untuk melakukan perubahan status pada Kartu Keluarga

(C1) terlebih dahulu

 

PENGGANTIAN KTP

KANTOR KECAMATAN

1.    Salinan KTP

2.    Salinan Kartu Keluarga

3.    Data pendukung lain; Akta Kelahiran dan/atau Surat Nikah dan/atau Ijazah

4.    Surat Kehilangan dari kepolisian

NA

GRATIS

 

 

SURAT PENGANTAR PISAH KARTU KELUARGA OLEH SEBAB PERNIKAHAN

KANTOR KECAMATAN

1.    Kartu Keluarga Asli

2.    KTP Asli

3.    Salinan Surat Nikah

NA

  GRATIS

 

 

 

 

 

SURAT PENGANTAR PINDAH MASUK PENDUDUK

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh daerah yang dituju

2.    Salinan permohonan dari daerah asal ( 3 lembar)

3.    Salinan Kartu Keluarga (jika numpang Kartu Keluarga)

15 MENIT

GRATIS

 

 

SURAT PENGANTAR PINDAH KELUAR PENDUDUK

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh (alamat tujuan ditulis lengkap)

2.    KTP asli

3.    Kartu Keluarga yang asli

15 MENIT

GRATIS

 

 

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SKCK

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan Kartu Keluarga

3.    Salinan KTP

15 MENIT

GRATIS

 

 

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan Kartu Keluarga

15 MENIT

GRATIS

Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas

nama orangtua

 

SURAT PENGANTAR

PENDAFTARAN CALON NIKAH UNTUK CALON MEMPELAI

KANTOR DESA

1. Surat pengantar

ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

15 MENIT

GRATIS

Calon pengantin

wajib mengetahui identitas lengkap

 

 

 

 

PRIA YANG MERUPAKAN PENDUDUK KARANGGEDANG

 

2.    Salinan (1 lembar)

a.    KTP pemohon

b.    KTP Orang Tua

c.    Kartu Keluarga

d.    Akta Kelahiran

e.    Ijazah terakhir

3.    Akta Cerai (Asli) bagi duda (cerai hidup)

4.    Surat Kematian (Asli) bagi duda (cerai mati)

5.    Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 (warna latar biru)

a.    Calon pengantin laki- laki 2 lembar

b.    Calon pengantin perempuan 1 lembar

 

 

calon pasangan pengantin (nama, alamat, nama ayah calon pengantin)

 

SURAT PENGANTAR PENDAFTARAN CALON NIKAH UNTUK CALON MEMPELAI PEREMPUAN YANG MERUPAKAN PENDUDUK KARANGGEDANG

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat

2.    Surat pengantar nikah calon pengantin laki- laki yang dikeluarkan pemerintah yang sudah direkomendasikan KUA setempat

3.    Salinan (1 lembar)

a.    KTP pemohon

b.    KTP Orang Tua

c.    Kartu Keluarga

d.    Akta Kelahiran

15 MENIT

GRATIS

 

 

 

 

 

 

 

e.     Ijazah terakhir

f.      Surat Nikah Orang Tua

g.     KTP atau Kartu Keluarga Wali Nikah untuk wali nikah bukan ayah kandung

4.    Akta Cerai Asli bagi janda cerai hidup

5.    Akta Kematian bagi janda cerai mati

6.    Pasfoto terbaru kedua calon mempelai (warna latar biru)

a.    Ukuran 2 x 3 (5 pasang)

b.    Ukuran 4 x 6 (1 pasang)

 

 

 

 

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN MENJADI WALIK NIKAH

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan Kartu Keluarga atau KTP

3.    Biodata lengkap calon pengantin dari KUA tempat menikah

15 MENIT

GRATIS

 

 

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN DUPLIKAT SURAT NIKAH

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Data waktu pernikahan

15 MENIT

GRATIS

 

 

 

 

 

 

 

(Tanggal, Bulan dan Waktu Menikah)

3.    Salinan Kartu Keluarga pemohon

4.    Biodata wali nikah

 

 

 

 

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan Surat Nikah yang telah dilegalisasi oleh KUA

3.    Salinan KTP kedua orang tua

4.    Salinan Kartu Keluarga

5.    Salinan KTP dua orang yang bukan keluarga sebagai saksi

6.    Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS

7.    Nama dari Bayi

15 MENIT

GRATIS

 

 

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal

3.    KTP Asli yang meninggal

4.    Kartu Keluarga Asli

5.    Surat Nikah (asli/duplikat) jika berstatus menikah

15 MENIT

GRATIS

 

 

 

 

 

 

 

6.    KTP suami/istri jika berstatus menikah

7.    KTP Ahli Waris selaku pelapor

8.    KTP dua orang saksi

9.    KTP ahli waris (pelapor)

10.Berita Lelayu

 

 

 

 

SURAT KETERANGAN USAHA ATAU DOMISILI USAHA

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan KTP pemohon

3.    Akta pendirian perusahaan

15 MENIT

GRATIS

 

 

SURAT PENGANTAR PENGURUSAN JAMKESDA NON KARTU

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”

2.    Jika pemohon adalah penduduk usia kurang dari 17 tahun

a.    1 lembar Salinan Akta Kelahiran

b.    1 lembar Salinan KTP orangtua yang dilegalisir

3.    Jika pemohon adalah

15 MENIT

GRATIS

Untuk pemohon yang telah menikah, harus melampirkan salinan Kartu Keluarga yang sudah terpisah dari Kartu  Keluarga Orang Tua

 

 

 

 

 

 

penduduk usia lebih dari 17 tahun

a.    Salinan KTP yang dilegalisir (Desa & Kecamatan)

b.    Salinan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan)

4.    Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit

5.    Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas

 

 

 

 

SURAT KETERANGAN PENGHASILAN ORANGTUA

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan Kartu Keluarga

15 MENIT

GRATIS

 

 

PERMOHONAN KARTU KIA DESA

KANTOR DESA

1.    Surat Permohonan kepada Kepala desa

2.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

3.    Salinan KTP

4.    Salinan Kartu Keluarga

15 MENIT

GRATIS

 

 

PERMOHONAN KARTU PENDIDIKAN DESA

KANTOR DESA

1.    Surat Permohonan Kepada Kepala desa

2.    Surat pengantar

15 MENIT

GRATIS

 

 

 

 

 

 

 

ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

3.    Salinan KTP

4.    Salinan Kartu Keluarga

5.    Salinan Kartu Mahasiswa/Pelajar

6.    Salinan Surat Rincian Tunggakan dari Sekolah

 

 

 

 

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN LAINNYA

KANTOR DESA

1.    Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh

2.    Salinan KTP

3.    Salinan Kartu Keluarga

4.    Membawa berkas yang diperlukan untuk permohonan

15 MENIT

GRATIS

 

 

  1. PROSES/PROSEDUR PELAYANAN

 

  1. Alur Pelayanan Administrasi

 

Prosedur secara lengkap dapat mengunjungi video alur pelayanan administrasi melalui https://www.Karanggedang.desa.id/informasi- pelayanan/

 

  1. Alur pelayanan informasi

 

  • System Informasi Desa

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Lembaga desa Pengelola Sistem Informasi Desa (PSID) melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, email dan website.

  • Waktu Pelayanan Informasi

 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Koordinator Bidang Layanan Informasi SID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Desa. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut: Senin – Jumat: Pkl. 08.00 s/d 16.00

  • Mekanisme Permohonan Informasi Publik

 

  • Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Koordinator Bidang Layanan Informasi melalui SID, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
  • Pemohon informasi datang ke layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  • Koordinator Bidang Layanan Informasi memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  • Koordinator Bidang Layanan Informasi memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik;
  • Koordinator Bidang Layanan Informasi memberikan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna

 

informasi, akan tetapi jika informasi yang di  minta  masuk dalam kategori dikecualikan, Koordinator Bidang Layanan Informasi menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

  • Koordinator Bidang Layanan Informasi memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik;
  • Koordinator Bidang Layanan Informasi membukukan dan mencatat dalam register informasi dan dokumentasi Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang tersedia.
  • Jangka Waktu Penyelesaian

 

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah di
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterima pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasanya atau tidak. PPIDD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik dilakukan secara langsung kepada pemohon maupun melalui email, fax atau jasa
  • Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan pengadaan atau
  • Apabila permintaan informasi di tolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan surat penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
  • Biaya/Tarif

 

Koordinator Bidang Layanan Informasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau penggandaan informasi sendiri melalui layanan fotokopi milik desa.

  • Pengklasifikasian Informasi

 

  • Informasi yang bersifat public

 

  • Daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
  • Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Desa, laporan akuntabilitas kinerja, dan sebagainya;
  • Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan desa, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya;
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan; dan/atau Informasi yang lebih detail atas permintaan
  • Daftar informasi yang wajib diumumkan secara serta

 

  • Daftar informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:
  • Informasi mengenai bencana alam, seperti daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, dan sebagainya;
  • Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman;
  • Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik; dan/atau
  • Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum dan hal-hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak
  • Daftar informasi yang wajib tersedia setiap

 

Daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, antara lain;

  • hasil Peraturan Pemerintah Desa dan latar belakang pertimbangannya;
  • Kebijakan Pemerintah Desa beserta dokumen pendukungnya;

 

  • Rencana kerja program/kegiatan termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Desa;
  • Perjanjian kerja sama dan lain-lan antara Pemerintah Desa dengan pihak ketiga;
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kepala Desa dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  • Prosedur kerja pegawai Pemerintah Desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
  • dan/atau Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala desa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Daftar informasi yang dikecualikan

 

Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala desa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Layanan  Informasi Publik antara lain:

  • informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang/kelompok;
  • memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya

 

dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan; dan/atau informasi yang tidak boleh diungkapkan              berdasarkan              undang- undang.

  • Penyelesaian Sengketa Informasi

 

  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

 

  • Koordinator Bidang Layanan Informasi mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon/pengguna informasi dan/atau daftar pemohon/pengguna informasi yang
  • Koordinator Bidang Layanan Informasi menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
  • Koordinator Bidang Layanan Informasi menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Kepala desa melalui
  • Kepala desa selaku Atasan PPID melakukan  bersama  PPID dan Tim Pertimbangan untuk membahas sengketa dan rencana Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara.
  • Hasil Peraturan rapat disampaikan kepada pemohon/pengguna informasi serta didokumentasikan secara

 

  1. Layanan Aduan
  2. Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan

Data dan Informasi Kependudukan adalah data dan informasi berbagai peristiwa kependudukan yang dilaporkan masyarakat kepada Pemerintah Desa dalam upaya mendukung penyelesaian berbagai peristiwa kependudukan terutama mengenai kepemilikan KTP-el, KK dan Akta Kelahiran.

Administrasi Kependudukan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada buku Administrasi Penduduk yaitu;

  • Buku Induk
  • Buku Mutasi
  • Buku Rekapitulasi Jumlah
  • Buku Penduduk
  • Buku KTP-el dan Kartu

 

Buku Rekapitulasi jumlah penduduk pada setiap akhir bulan wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada bupati/wali kota dalam bentuk formulir Rekapitulasi Jumlah Penduduk.

  1. Penyediaan Data dan Informasi

Tersedianya data dan informasi pertanahan yang akurat adalah data dan informasi yang sesuai dengan kenyataan dilapangan baik luas tanah, peruntukan tanah maupun kepemilikan tanah

Administrasi pertanahan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pertanahan pada Buku Administrasi umum yaitu:

  • Buku Tanah di
  • Buku Tanah kas

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa