Karanggedangtumandang_Penyusunan APBDes merupakan Kewajiban Pemerintah Desa yang dilaksanakan setiap bulan November-Desember untuk penyusunan Tahun H+1.
Hal senada dilaksanakan oleh pemerintah Desa Karanggedang yang sudah menetapkan APBDes Desa Karanggedang tahun anggarn 2024 pada tanggal 29 Desember 2023 dan membakukan dalam bentuk Peraturan Desa Karanggedang Nomor 5 TAHUN 2023 Tendang APBDes Tahun Anggaran 2024
Selain berkewajiban membuat Produk Hukum Desa Pemerintah Desa Juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan Mensosialisasikan APBDes kepada Masyarakat melalui sebuah Forum yakni Sosialisasi dan Paparan Produk Hukum Desa Karanggedang.
Bertempat di Balaidesa Karanggedang, Minggu 31 Desember 2023 di jadikan pilihan waktu oleh pemerintah Desa Untuk memaparkan APBDes Karanggedang. Kegiatan yang difasilitasi oleh KPMD ini dihadiri oleh kurang lebi 90 orang dari berbagai unsur antra laimn BPD,PKK,LPMD,Ketua RT RW ,Kelompok Tani,Guru TK/PAUD/dan Guru Ngaji,Kader Kesehatan Desa dan Tomas Lainya.
Form Komentar